Fatwa : Dr. Yusuf Qardhawi
Rokok haram karena membahayakan. Demikian disebut dalam bukunya 'Halal & Haram dalam Islam'. Menurutnya, tidak boleh seseorang membuat bahaya dan membalas bahaya, sebagaimana sabda Nabi yang diriwayatkan Ahmad dan Ibnu Majah. Qardhawi menambahkan, selain berbahaya, rokok juga mengajak penikmatnya untuk buang-buang waktu dan harta. Padahal lebih baik harta itu digunakan untuk yang lebih berguna, atau di infaqkan bila memang keluarganya tidak membutuhkan.
Hmmm....barang haram yang masuk ke tubuh meracuni aliran darah, daging dan semua organ kita jadi haram. Kalo saya sudah tahu rokok itu haram sejak kuliah. Tapi saya pun ikut menghisap barang haram itu sampai detik ini hiks.....
Tidak pandang gender cewek, cowok, waria sekalipun untuk tidak menyayangi tubuh yang kian lama kiah ringkih saja. Wahai smoker...tidakkah engkau sayangi tubuhmu sendiri. BERHENTI MEROKOK DAN JANGAN MEMULAINYA!!!. Aku tulis ini karena sayangku padamu, tidakkah engkau sayangi aku...halah. Jikalau seandainya pemerintah bisa lebih tegas bertindak. Menutup, menghentikan pabrik rokok merajai pasar. Saya pikir, rokok tidak lagi menjadi perusak.
Hiks.... :(